Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Program Sertifikasi Halal yang dilaksanakan di 8 Kelurahan di Kecamatan Sumbawa mendapatkan antusias yang sangat tinggi dari pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa. Untuk itu, Pemda melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Indag) segera akan melanjutkan di semua kecamatan.
“Kami sekarang ini akan melanjutkan safari halal di kecamatan-kecamatan. Kemarinkan sudah kita safari halal di Kecamatan Sumbawa dan kita berhasil mengumpulkan 870 pelaku usaha di safari halal itu,” kata Kepala KUKM Indag Kabupaten Sumbawa, Dedi Heri Wibowo kepada wartawan belum lama ini,
Dikatakannya, kuota yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) sebanyak 1 juta sertifikat halal se-Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan berupaya mengambil kesempatan ini. Karena total UMKM yang terdata di Kabupaten Sumbawa saat ini sebanyak 1.700 usaha.
“Kita akan terus akselerasi ini untuk mengurusi sertifikat halal ini,” jelasnya.
Strategi yang akan dilakukan, sebut Dedy, yaitu bekerjasama dengan lurah dan camat untuk nantinya dapat mengumpulkan data-data pelaku usaha.
“Data itu kemudian nanti disampaikan kepada Dinas Koprindag. Nah, karena proses sertifikat halal ini membutuhkan verifikasi, jadi verifikasi dan validasi kunjungan langsung ke lapangan itu tidak bisa sembarangan jadi setelah itu akan kita olah datanya supaya verikasinya bisa di lakukan secara efektif dan efisien. Misalnya di Empang gitu ya sudah terkumpul 10 pelaku usaha bisa sekaligus didatangi dengan tim kami mungkin caranya seperti itu,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya sekarang ini juga sedang merintis membuka cabang Lembaga Pendamping Proses produk Halal (LP3H) pusat halal di kecamatan-kecamatan. Tentunya hal ini akan menggandeng camat di 24 kecamatan. Sebab, pendamping akan menerima insentif.
“Ini ada insentif bagi pendamping. Mereka itu kalau mengurusi sertifikat halal keluar sertifikat halal dapat insentif honor dari BPJH Rp 150 ribu per orang,” terangnya.
Adapaun data yang dibutuhkan dalam memproses sertifikasi halal yaitu NIB, NPWP, KTP, KK, dan data usaha. Termasuk bagaimana prosesnya.
“Itu didokumentasikan semua data-data itu di upload ke dalam sistem. Kemudian setelah di upload setelah proses verfikasi itu oleh pusat sistem lalu dikaji apa bahan-bahan yang sudai kita serahkan. Kalau masih kurang mereka kirim ke kita, nanti untuk lengkapi ulang lagi. Tapi kalau sudah lengkap maka mereka silahkan melakukan deklarasi produk halal. Artinya menyatakan secara pribadi bahwa produk kami halal itu sebagai janji pelaku usaha pada konsumen,” pungkasnya. (KS)