Kabarsumbawa.comhttps://kabarsumbawa.com/ – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) terus berjuang untuk memperjuangkan kasus honorer Satpol PP.
Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
FK-BPPPN berusaha dengan gigih untuk mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang sampai saat ini belum terpecahkan.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasarkan pada fakta bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS yang tersedia bagi honorer Satpol PP.
Tindakan ini juga didasarkan pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 yang menyatakan bahwa mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS, dan kami ingin memastikan bahwa kami masuk dalam ketentuan tersebut.
Ketua Umum FK-BPPPN, Fadlun Abdilah, menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin diberi harapan yang tidak sesuai.
Fadlun berpendapat bahwa ini adalah perjuangan yang terus dilakukan karena melibatkan nasib banyak orang.
Tidak hanya itu, Fadlun menekankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menangani masalah ini dengan serius.
“Kami tidak ingin diberi harapan palsu karena ini menyangkut nasib banyak orang. Kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani masalah non PNS Satpol PP di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Fadlun, sebagai Ketua FK-BPPPN, juga yakin dengan kepemimpinan Mendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri, dan pihaknya menantikan kabar baik dari beliau.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Kementerian Dalam Negeri oleh mantan Kapolri, beliau pasti memahami risiko penegakan peraturan daerah tersebut, dan kami menantikan kabar baik ini,” ujarnya.
Terkait hal ini, Fadlun mengungkapkan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Fadlun menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” tambahnya.