Sumbawa, kabarsumbawa.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa mengambil langkah berani untuk memerangi praktik rentenir yang mengaku sebagai koperasi dengan memperketat rekomendasi izin koperasi simpan pinjam. Dr. Dedy Heriwibowo, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, menyatakan bahwa langkah-langkah pencegahan terus dilakukan untuk menghindari praktik rentenir ini.
Setiap koperasi yang berasal dari luar Kabupaten Sumbawa dan berniat membuka cabang di wilayah tersebut akan mendapatkan pengawasan ketat, terutama jika terindikasi sebagai koperasi simpan pinjam. Meskipun izin untuk koperasi lintas kabupaten diberikan oleh provinsi, koordinasi dengan pihak kabupaten tetap diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi. Permintaan rekomendasi tersebut akan diproses setelah mendengarkan pilihan dan saran dari pihak terkait. Namun, sejak Januari hingga saat ini, belum ada permohonan rekomendasi yang diajukan.
Dedy mengungkapkan bahwa sebelum memberikan rekomendasi, langkah-langkah pencegahan dilakukan oleh kode untuk memastikan koperasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai kedok praktik rentenir. Ini melibatkan pemeriksaan lokasi kantor dan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jika ditemukan indikasi bahwa jenis usaha koperasi tidak jelas, maka rekomendasi tidak akan diberikan.
Dedy juga mengakui bahwa menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait praktik “Bank Subuh” ini. Oleh karena itu, dia proaktif dalam melakukan pengawasan lapangan dengan tim yang melacak keberadaan kantor-kantor koperasi tersebut. Namun, mereka menghadapi kendala karena koperasi kantor-kantor sering berpindah tempat.
Beberapa laporan mengenai indikasi pelanggaran dan praktik rentenir telah diterima dan diproses oleh sinyal. Namun, memberantas praktik ini terbukti sulit karena koperasi juga digunakan oleh masyarakat sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Dedy menyadari bahwa masyarakat masih memberikan ruang bagi praktik rentenir ini dengan menerima pinjaman dari koperasi ilegal tersebut. Oleh karena itu, diminta berharap agar masyarakat mulai menyesuaikan diri untuk tidak menggunakan layanan lembaga keuangan tanpa kejelasan badan hukum saat mereka membutuhkan bantuan finansial.
Bagi masyarakat yang ingin menangani lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, Dedy menyarankan untuk menanyakan apakah lembaga tersebut telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. OJK memiliki otoritas untuk memberikan perlindungan kepada nasabah yang bermasalah. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam praktik ini. (Ks)