Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial AD (20) diamankan oleh anggota Polsek Empang, Minggu (23/04/2023) dini hari kamarin. AD diduga mencabuli anak dibawah umur dan nyaris dihakimi massa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kapolsek Empang Iptu Nakmin., dalam rilis yang diterima media ini, Senin (24/04/2023) siang membenarkan.
Dikatakan, korban yang merupakan keponakan terduga pelaku masih berusia 10 tahun. Peristiawa itu diduga terjadi di rumah korban di Kecamatan Tarano, Sabtu (22/04/2023) malam. Peristiawa ini pertama kali dilaporkan keluarga korban.
“AD diamankan di salah satu rumah warga di tepi pantai saat sedang bersembunyi. Diketahui AD kabur lalu bersembunyi karena sempat akan di hakimi oleh massa,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, AD mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya, kini yang bersangkutan telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)