Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Imigrasi Sumbawa Besar melakukan tindakan keimigrasian terhadap 5 Warga Negera Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok RRT. Tindakan deportasi tersebut dilakukan lantaran mereka dinilai telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (16/04/2023) sore menyebutkan, ke 5 WNA dimaksud masing-masing berinsial LX (38 tahun), LJ (51 tahun), ZG (39 tahun), GM (53 tahun) dan YJ (58 tahun).
Pemulangan terhadap kelimanya itu lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi. Mereka dipulangkan ke Guangzhou (China) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), Kamis 05 April lalu.
“Pendeportasian tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktifitas WNA di wilayah mereka, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Operasi Mandiri dimana ditemukan 5 WNA asal RRT itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutnya, WNA dengan inisial LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada tahun 2022. Sementara, YJ pada tahun 2023. “Dimana kesemuanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan berkaitan dengan WNA di wilayahnya. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sumbawa khusunya.
“Masyarakat bisa melalui media sosial kita dan juga hotline di 0811-3869-697,” pungkasnya. (KS/aly)