Kabupaten Sumbawa Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk menyempurnakan dan meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikan bupati melalui Asisten 3 Administrasi Umum – Ir.Dirmawan, pada kegiatan evaluasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2023, Selasa (14/03/2023) kemarin di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

“Penyempurnaan penilaian ini kami harapkan menjawab penyelenggaraan pelayanan publik yang banyak disrupsi agar menjadi lebih konferensi opini pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman juga diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Ombudsman dapat memperkuat pengawasan dalam rangka pencegahan terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik di Kabupaten Sumbawa,” kata bupati.

Menurut bupati, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan yang merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Baca juga:  Pemda Sumbawa Gelar PBK Profesi Juru Sebelih Halal Unggas

“Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan administrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik,” jelasnya.

Sebelum Tahun 2022 lanjutnya, penilaian kepatuhan yang dilakukan hanya melihat pemenuhan komponen standar pelayanan secara ketampakan fisik pada unit penyelenggara layanan, dan hasil penilaian dibuat dalam bentuk kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi zona hijau tingkat kepatuhan sedang zona kuning dan tingkat kepatuhan rendah zona merah.

Namun sejak Tahun 2022, disebut sebagai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, di mana Ombudsman telah melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Cairkan Insentif Guru Ngaji, Imam, Marbot, dan Penyuluh Agama Kecamatan Plampang

Pada kesempatan tersebut Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Barat Dwi Sudarsono mengatakan, ada lima intokator untuk pelayanan publik. Variabel yang menjadi penilaian, pertama ketersediaan sarana dan prasarana, yang kedua kompetensi, ketiga pengelolaan pengaduan masyarakat, keempat terkait masalah maladministrasi dan yang kelima pengetahuan tentang Ombudsman.

Ia berharap, agar Kabupaten Sumbawa dapat melakukan penguatan kompetensi, dukungan kebijakan dari pemerintah dan kemudian koordinasi. “apabila kita bisa melakukan tiga hal tersebut maka kita akan akan dapat menaikkan ranking,” ungkapnya.

Disamping itu, Ombudsman berkomitmen untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik dari kuning ke hijau, yaitu dengan melakukan kepatuhan pelayanan publik serta penguatan pengaduan masyarakat. (KS/Jan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Pemkab Sumbawa Sosialisasi Rencana Pembangunan Bendungan Kerekeh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...