Kanim Sumbawa Surati Perusahaan Pengguna Pekerja Asing

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebagai upaya memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menyurati pimpinan perusahaan pengguna pekerja asing. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data secara lengkap terkait keberadaan orang asing di dua wilayah kerja Kanim Sumbawa.

Demikian disampaikan Kakanim Sumbawa Selfarioa Adhityawan Pikulan, S.H., M.Si., dalam kegiatan Caffee Mornig bersama insan pers, Rabu (08/02/2023) di Sumbawa.

“Sudah saya buat surat, hari ini saya tandatangani untuk seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang isinya berkaitan dengan edaran Direktur Jendral Imigrasi untuk mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja,” jelasnya.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Benahi Jalan Ngeru - Olat Rawa

Dikatakan, pihaknya ingin mengetahui data suluruh orang asing yang ada di dua wilayah kerja Kanim Sumbawa, baik investor, pekerja, maupun pengunjun, hingga wisatawan.

“Pada intinya yang saya inginkan mendapatkan data yang melekat secara real time. Saya ingin mendapatkan data seluruh orang asing baik investor, pekerja, kunjungan ada semuanya ada,” ungkapnya.

Ia mengakui, selama ini pihaknya hanya memiliki data orang asing yang mengurus surat izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Sumbawa. Sementara, orang asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan tidak bisa terdeteksi.

Baca juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

“Kami hanya bisa mendata yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Sumbawa saja. Kami tidak bisa membuka kantor imigrasi lain. Makanya kalau pemegang izin tinggal kunjungan, itu bisa dimana saja, Sabang sampai Marauke, itu tidak bisa terdeteksi kecuali ia memperpanjang izin tinggal di Kanim Sumbawa,” tukasnya.

Untuk itu tegasnya, surat tersebut wajib dipenuhi oleh pemimpin perusahaan untuk menyampaikan data orang asing ada di perusahaan dengan selengkap- lengkapnya.

“Wajib bukan sunnah, jadi tidak boleh tidak dipenuhi. Di Indonesia orang asing harus memiliki penjamin. Apabila penjamin ingkar dari kewajibannya ada sangki pidananya. Penjamin disini adalah perusahaan,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP...

Kapolres Sumbawa Dengar Curhatan Warga Desa Leseng

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB kembali...

Tawarkan Perspektif Baru, Kakanwil Kemenkumham NTB Raih Gelar Doktor

Bali, Kabarsumbawa.com - Tempuh Studi di Universitas Udayana Bali,...

Respon Program 100 Hari Presiden Terpilih, Pjs. Bupati Sumbawa Rakor Bersama Perangkat Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin...