Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa mengingatkan agar pemerintah desa bijak menggunakan dana dasa, taat aturan, serta tidak berinovasi di keuangan.
“Taat kepada aturan, jangan coba-coba berinovasi di keuangan, ini jelas akan celaka. Artinya, jika sudah ditetapkan sekian, maka jangan coba-coba untuk dikembangkan,” kata Inspektur, H. Amri, S.Sos., M.Si., kepada wartawan, Kamis (02/02/2023) di Sumbawa.
Menurutnya, jika ada hal-hal yang kurang difamani dalam pelaksanaannya, bisa dikonsultasikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pihaknya juga, menerima apa bila desa ingin berkonsultasi.
“Saya katakan di forum-forum kades, kalo ada aturan yang menurut mereka bias, silahkan ke inspektorat atau DPMD untuk konsultasi kalau ada hal yang sekiranya kurang dimengerti untuk pembelajaan, silahkan konsultasi ke kita,” ungkapnya.
Ia berharap, tahun ini pengeloaan dana desa bisa lebih baik lagi. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa, pengeloaan dana desa tahun 2022 kemarin, secara umum berjalan dengan baik.
“Kita secara umumnya sudah bagus. Tahun sekarang ini kita coba evaluasi kembali, karena tahun kemarin itu kami, Kejaksaan, DPMD melakukan pembinaan bersama kepada desa,” terangnya.
Ia berharap, tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum berkaitan dengan pengeloaan dana desa.
“Karena, kami inginkan muara akhir pembinaan, makanya dari sekarang kita lakukan evaluasi-evaluasi. Sering saya katakan, konsultasi apa yang tidak dimengerti. Konsultasi saja, fahami aturan, jangan berinovasi di kuangan,” pungkasnya. (KS/Ala)