Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sedikitnya 7 poket narkotika jenis sabu seberat diamankan ke Mapolres Sumbawa. Barang bukti seberat 3.40 gram itu, disitu dari terduga pelaku berinisial MW (51) warga Kecamatan Lape.
MW ditangkap di rumahnya di Desa Lape, Kecamatan Lape, Rabu (21/12/2022) sore kemarin oleh Tim Opsnal Satre Narkoba Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis (22/12/2022) kemarin membenarkan. Dikatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggerebekan, MW tidak berkutik. Saat digeledah isi rumahnya, ditemukan 7 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 3,40 gram dalam bungkusan pembalut wanita yang berada pada rak piring di dapur. Setelah diinterogasi, MW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.
MW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjuta. Atas perbuatannya, sementara dia disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)