Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Operasi Antik Rinjani Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 8 kasus dengan 11 tersangka dan 49.17 gram sabu.
Demikian disampaikan oleh Kabag Ops Polres Sumbawa Kompol Sari Mukmin, S.H., dalam konferensi pers hasil Ops Antik Rinjani Tahun 2022 Polres Sumbawa, Rabu (14/12/2022) pagi di Mapolres.
Dijelaskan, pihaknya telah melaksanakan ops antik selama 14 hari mulai tanggal 28 November sampai dengan 11 Desember. Khusus Nakroba, berhasil mengungkap 8 kasus terdiri dari 2 Target Operasi (TO) dan 8 kasus non TO.
Dari jumlah kasus lanjutnya, berhasil diamankan 11 orang tersangka mulai dari pengguna hingga bandar. Kemudian, barang barang bukti barhasil disita sebanyak 49.17 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
“Penegakan hukum sedang berjalan. Kita telah lakukan ops antik dari tanggal 28 November sampai 11 Desember. Tersangka sudah kami lakukan penahanan 4 orang, 7 proses sedang pengembangan,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengungkapan, diketahui sebagain besar barang berasal dari Pulau Lombok dan jaringan Batam. Barang diduga masuk melalui pelabuhan tikus dan jasa pengiriman barang.
“Asal pengiriman barang dari Pulau Lombok dan Jaringan Batam. Untuk jalurnya lewat pelabuhan tikus atau tidak resmi, ada juga melalui paket kilat atau jasa pengiriman,” ujarnya.
Apakah kasus narkotika di Sumbawa meningkat?
“Cukup mengkawatirkan, kita ansisipasi di Sumbawa karena cukup luas wilayahnya. Kita sangat mengkhawatirkan, sudah merah, tapi belum hitam. Pengawasan tetap kita lakukan, kita butuh informasi dari masyarakat,” pungkasnya. (KS/aly)