Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemuda berinisial FI (23) harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan oleh Tim Petorli Samapta Polres Sumbawa membawa senjata tajam (Sajam) saat nongkrong di Taman Lembi, Sumbawa, Minggu (11/12/2022) tadi malam.
“saat petugas sedang patroli, kemudian melihat sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, saat di periksa dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah sajam yang di simpan di dalam bagasi motor,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos, Senin (12/12/2022).Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemuda tersebut kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Tambah Kasi Humas, bahwa pihaknya dan jajaran di Polsek terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak membawa sajam untuk berpergian keluar rumah jika bukan untuk keperluan bekerja.
“Membawa sajam tanpa izindapat dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tukasnya. (KS)