Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya dengan komoditas siput mutiara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat, menyebutkan, untuk seluruh Indonesia ini, ada 124 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Jadi KKP menetapkan Kampung Budidaya itu dengan berbagai komoditasi dan potensi daerah masing masing dalam rangka meningkatkan produksi budidaya. Terutama udang. Untuk Sumbawa ini yang masuk kategori komoditas siput mutiara. Karena salah satu kriteria penetapan Kampung Budidaya yaitu wilayah atau daerah tersebut memang sudah establish untuk kegiatan usaha budidayanya,” jelas kadis.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Sumbawa didalam 124 kabupaten yang terpilih sebagai kampung budidaya, ia berharap dukungan atau suport program dari kementerian akan menjadi perhatian kedepannya. Kebijakan anggaran DAK dari kementerian itu fokus di budidaya.
“Selain kampung budidaya, Kabupaten Sumbawa juga ditetapkan sebagai Kalaju atau kampung nelayan maju. Yang ditetapkan yaitu desa Pulau Bungin. Ini merupakan berkah tersendiri bagi Kabupaten Sumbawa, insyaallah kedepannya itu banyak program pemerintah anggaran dari APBN mensuport pembangunan perikanan dan kelautan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, masyarakat setempat sangat antusias dan semangat menyambut program ini. Begitu pula dengan Pemerintah Desa setempat.
“Sebab, mereka mempunyai keyakinan untuk merubah taraf hidup lebih baik melalui program dari Pemerintah Pusat ini,” katanya menambahkan. (KS/aly)