15 C
New York
Jumat, September 22, 2023

Buy now

Diduga Bisnis Obat Terlarang, Dua Orang Perempuan Diamankan Polisi

Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Dua orang perempuan diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB, Jumat (18/11/2022) kemarin. Mereka diduga nekat berbisnis obat terlarang jenis tramadol di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Sabtu (19/11/2022) pagi membenarkan.

Baca juga:  Jalankan Program Kapolres, Polsek Utan Pasang Himbauan di Semua Desa

Disebutkan, kedua IRT tersebut masing-masing berinisial WI (32 thn), IN (19 thn) asal Kota Bima. Dari tangan mereka berhasil disita 1.200 butir pil tramadol.

“Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima,” kata Kasi Humas Iptu Jufrin.

Baca juga:  Lagi, Polsek Utan Amankan Sekelompok Ramaja yang Buat Resah Masyarakat

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. (KS)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,867PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini