Diduga Bisnis Obat Terlarang, Dua Orang Perempuan Diamankan Polisi

Date:

Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Dua orang perempuan diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB, Jumat (18/11/2022) kemarin. Mereka diduga nekat berbisnis obat terlarang jenis tramadol di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Sabtu (19/11/2022) pagi membenarkan.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Disebutkan, kedua IRT tersebut masing-masing berinisial WI (32 thn), IN (19 thn) asal Kota Bima. Dari tangan mereka berhasil disita 1.200 butir pil tramadol.

“Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima,” kata Kasi Humas Iptu Jufrin.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi...

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabarsumbawa.com - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses naturalisasi dua...

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten Jakarta, Kabarsumbawa.com - Presiden...