Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Dua orang perempuan diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB, Jumat (18/11/2022) kemarin. Mereka diduga nekat berbisnis obat terlarang jenis tramadol di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Sabtu (19/11/2022) pagi membenarkan.
Disebutkan, kedua IRT tersebut masing-masing berinisial WI (32 thn), IN (19 thn) asal Kota Bima. Dari tangan mereka berhasil disita 1.200 butir pil tramadol.
“Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima,” kata Kasi Humas Iptu Jufrin.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. (KS)