Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Guna memastikan kesiapan Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Adhoc dan Pementapan Aplikasi SIAKBA, Sabtu (19/11/2022) di Hotel Grand Samawa, Sumbawa Besar.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Devisi Sosilasisai, Pendidikan Pemilih, Ormas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM KPU NTB. Sementara untuk peserta dari Devisi Ketua Devisi Sosilasisai, Pendidikan Pemilih, Ormas dan SDM, Sekretaris, Kasubah Hukum dan SDM, serta operator KPU Kabupaten / Kota se NTB.
“Rakor ini dalam rangka untuk persiapan pembentukan badan Adhoc yang dimulai besok tanggal 20 – 29 November khusus pendaftaran Panitia Pemilu Kecamatan (PPK),” kata Agus Hilman, S.Sos., M.Si Ketua Devisi Sosilasisai, Pendidikan Pemilih, Ormas dan SDM KPU NTB.
Lanjutnya, dalam rakor tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun perangkat pendukung rekrutmen Badan Adhoc. Semuanya menyatakan siap 100 persen melalui jalur SIAKBA.
“Jadi di rakor kita ini dalam rangka memastikan kesiapan seluruh satker KPU Provinsi NTB untuk merekrut Badan Adhoc khususnya ditingkat PPK,” jelasnya.
Menurutnya, untuk kendala pembentukan Badan Adhoc ini, pihaknya telah melakukan mitigasi. Mengingat, rekrutmen kali ini berbeda, kerena pendaftaran dilakukan secara digital melalui SIAKBA. “Semuanya melalui SIAKBA. Inilah yang kita upayakan, mudahan bisa terget kita di NTB 100 persen melalui jalur SIAKBA,” harapnya.
Diakuinya, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengenali SIAKBA. Termasuk masih adanya wilayah di NTB yang belum mendapatkan akses internet. Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memperkuat fungsi helpdesk di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se NTB.
“Untuk masyarakat yang belum faham, termasuk daerah blang Spot, dalam rangka itu di KPU NTB khususnya di Kabupaten/Kota, kita tekankan untuk penguatan helpdesk. Jadi semuanya kita pastikan seluruh warga yang ingin menjadi anggota PPK yang terkendala nanti kita akan bantu di kantor KPU, dibantu oleh operator kita di seluruh Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Melalui kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat NTB yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu dengan cara mendaftarkan diri menjadi Badan Adhoc baik PPK maupun PPS.
Untuk diketahui, jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. (KS/aly)