Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang remaja berinisial M (18) di Kota Mataram harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri mensin bor listrik di salah satu bengkel di wilayah Sayang sayang, Kecamatan Caktanrgara.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dalam keterangan pers yang diterima merdia ini, Jumat (18/11/2022) malam mengatakan, terduga pelaku kita sudah diamankan.
“Ia mengaku melakukan pencurian karena ketagihan bermain judi online dan saat peristiwa itu terduga masuk kedalam bengkel yang saat itu tidak terkunci lalu membawa kabur 3 unit bor listrik,” jelasnya.
Saat di tangkap di rumahnya ditemukan 2 bor listrik yang ternyata barang milik korban yang dibawa kabur. Kemudian satu bor lagi berdasarkan pengakuannya telah dijual di wilayah kecamatan Lingsar. Setelah sampai ketempat yang dimaksud ternyata benar seseorang di kecamatan Lingsar telah membeli dari terduga, dan kemudian bor tersebut diamankan.
“Dari hasil pengembangan sementara terduga termasuk masuk dalam kelompok pencuri barang-barang yang mudah di jual. Dan pada saat melakukan pencurian ini terduga bersama rekannya yang sudah tertangkap duluan di Polsek Gunungsari atas kasus pencurian yang berbeda,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (KS)