Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah mengharapkan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dan bertanggungjawab dalam pemberantasan PMK di Kabupaten Sumbawa.
Hal ini disampaikan bupati dalam menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nasional, Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., Kamis (25/08/2022) di Lantai III Kantor Bupati.
“Kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam percepatan penanganan PMK yang saat ini tengah mewabah dan menyerang hewan ternak ruminansia di hampir seluruh wilayah Provinsi NTB, termasuk di Kabupaten Sumbawa”, ujar Bupati.
Ia menjelaskan, PMK di Kabupaten Sumbawa berawal dari laporan masyarakat tentang gejala Hipersalivasi pada 13 ekor sapi di desa pemasar dan desa simu kecamatan maronge pada tanggal 26 juli 2022. Kemudian terhadap 13 ekor sapi tersebut telah dilakukan pengambilan sampel swab dan darah, yang diuji di balai besar Veteriner Denpasar.
Hasilnya, dari 13 sampel yang diuji, 8 di antaranya dinyatakan positif PMK, dan 5 lainnya negatif. Bersamaan dengan keluarnya hasil laboratorium tersebut, pada tanggal 5 agustus 2022 kabupaten sumbawa dinyatakan zona merah kasus PMK.
Lanjut bupati, data populasi hewan ternak di Kabupaten Sumbawa : Sapi (sapi Bali, sapi Sumbawa, sapi eksotik) : 276.031 EKOR, Kerbau Sumbawa : 30.152 ekor, Kambing : 30.301 ekor, Domba : 798 ekor, Babi : 7.011 ekor. Adapun, Perkembangan kasus PMK di Kabupaten Sumbawa Per Tanggal 24 Agustus 2022, Kasus aktif (1.282 ekor), Sembuh (1.177 ekor), Potong Bersyarat (11 ekor), Mati (9 ekor), Total jumlah kasus (2.479 ekor).
Menyikapi merebaknya kasus PMK yang menyerang ribuan hewan ternak di Kabupaten Sumbawa ini, Bupati beserta jajarannya telah mengambil langkah-langkah penanganan, antara lain dengan menetapkan keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku atau kejadian luar biasa PMK di Kabupaten Sumbawa melalui SK Bupati sumbawa nomor 598 tahun 2022 dan telah membentuk satuan tugas penanganan PMK di Kabupaten Sumbawa melalui SK Bupati Sumbawa nomor 596 tahun 2022
Bupati juga berharap agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dan bertanggungjawab dalam pemberantasan PMK ini. (KS/aly)