Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – 10 poket sabut seberat 17,87 gram gagal berdar di Kecamatan Plampang. Pasalnya, barang tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H. M.H., membenarkan. Barang bukti tersebut disita dari terduga pelaku berinisial IS (33). Ia ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Plampang.
Dikatakan, selain mengamankan 10 poket sabu seberat 17,87 gram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa klip kosong, pipa kaca, hp, dan uang tunai diduga hasil transaksi.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)