10 Poket Sabu Gagal Beredar di Kecamatan Plampang

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – 10 poket sabut seberat 17,87 gram gagal berdar di Kecamatan Plampang. Pasalnya, barang tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H. M.H., membenarkan. Barang bukti tersebut disita dari terduga pelaku berinisial IS (33). Ia ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Plampang.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Dikatakan, selain mengamankan 10 poket sabu seberat 17,87 gram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa klip kosong, pipa kaca, hp, dan uang tunai diduga hasil transaksi.

“Terduga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...