Dua Desa Segera Laksanakan PAW Kepala Desa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua desa di Kabupaten Sumbawa, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Kedua desa dimaksud yakni Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dan Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. PAW ini dilakukan karena Kepala Desa Pernek sebelumnya Saguni dan Kepala Desa Kalabeso Syarafuddin, A.Md meninggal dunia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, M.Si, mengakui kedua desa tersebut bakal menggelar PAW.

“Betul. Desa Pernek dan Desa Kalabeso ini akan melakukan PAW untuk mengganti kadesnya yang meninggal dunia,” kata Anhuyas, Senin (08/08/2022).

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani

Berdasarkan jadwal kedua desa tersebut ungkap Uchas, sapaan akrab pejabat muda ini, melakukan pemilihan pada tanggal 12 September 2022 mendatang.

Untuk Desa Kalabeso, ada sebanyak 169 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka inilah yang berhak menyalurkan hak suaranya di TPS. Mereka berlatar belakang tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat dari dese setempat.

“Kalau Desa Pernek DPT nya kita belum tahu karena datanya belum dikirim,” kata Uchas.

Ia menegaskan, saat ini sedang dilakukan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Tahapan ini dimulai dari tanggal 8 Agustus hingga 12 Agustus mendatang.

Baca juga:  Pemkab Sumbawa Ambil Langkah Strategis Hadapi Panen Raya Jagung

Panitia PAW di Desa Kalabeso kemungkinan melakukan seleksi tambahan. Sebab informasi yang diperoleh Uchas, menyebutkan jika bakal calon yang sudah mendaftar di desa tersebut lebih dari 3 orang. Seleksi tambahan sendiri dilaksanakan tanggal 5 September 2022.

Sementara jika calon yang mendaftar kurang dari 2 orang, maka panitia harus memperpanjang waktu pendafataran. Perpanjangan pendaftaran bakal calon dibuka tanggal 15 sampai 24 Agustus 2022.

Setelah semuanya tuntas, berikutnya panitia melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon yang dilaksanakan tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2022.

“Untuk pelantikan kades hasil PAW ini kita upayakan berbarengan dengan kades hasil pilkades serentak di 20 desa,” pungkasnya. (KS/aly)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru