Jakarta, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah secara langsung bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Jakarta. Pertemuan dilakukan dalam rangka membahas kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji 3Kg di Sumbawa belakangan ini.
Pertemuan yang dilaksanakan, Selasa (28/07/2022) kemarin bupati didampingi oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, dan beberapa pejabat Sumbawa lainnya.
Kabag Ekonomi Dr. Dedy Heriwibowo menjelaskan, kelangkaan elpiji 3 Kg telah menyebabkan kenaikan harga elpiji di tingkat rumah tangga hingga jauh melampaui HET yang ditetapkan Gubernur NTB yang berkisar antara Rp 15-16,5 ribu.
Terhadap hal ini, sebelumnya pemda telah berkoordinasi dengan Pertamina Parta Niaga Sumbawa, dan mengirim surat permohonan penambahan kuota pada tanggal 6 Juni lalu dan ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi pada hari Selasa 26 Juli 2022.
Dirjen Migas ESDM, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU dan dampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Dra. Soerjaningsih, M.K.K.K menyampaikan bahwa audiensi bersama Bupati Sumbawa dan Tim sebagai bentuk pelayanan Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat akan memperhatikan permasalahan di daerah terkait pasokan terutama energi bersubsidi bagi kelompok sasaran yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Nelayan Sasaran sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Tabung 3 Kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas menyampaikan tentang besar realisasi alokasi elpiji 3 Kg Tahun 2021 untuk Kabupaten Sumbawa sebesar 8.924 MT, sedangkan alokasi Tahun 2022 ini sebesar 9.330 MT. Dari alokasi Tahun 2022 tersebut telah terealisasi hingga Juni 2022 sebesar 4.794 MT atau 51,4%. Direktur Hilir Migas menyampaikan bahwa kuota tersebut seharusnya masih relatif mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Seharusnya tidak perlu ada kelangkaan pasokan di lapangan demikian penegasan beliau. Oleh sebab itu Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyaluran elpiji 3 Kg di Kabupaten Sumbawa kepada BPH Migas dan Pertamina selaku operator.
Direktur Hilir Migas juga menyampaikan Surat Menteri ESDM Nomor T-188/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 29 Juni 2022, perihal : pelaksanaan pengawasan elpiji Tabung 3 Kg sebagai Barang Penting oleh Pemerintah Daerah. Dalam surat tersebut, ditegaskan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengendalikan ketersediaan Elpiji Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau. Disamping menetapkan HET, pemerintah daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET Elpiji 3 Kg tersebut.
Bupati Sumbawa pada kesempatan tersebut menyambut baik adanya Surat Menteri ESDM tersebut untuk memperjelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten terkait pembinaan dan pengawasan elpiji 3 Kg sebagai barang penting yang masuk kedalam urusan perdagngan mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam hal urusan energi dan sumberdaya mineral.
Bupati Sumbawa akan meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kewenangan tersebut agar elpiji 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dapat tersedia dalam jumlah, mutu dan harga dan tepat sasaran bagi penerima barang subsidi tersebut. (KS/aly)