HeadlineHukum & Kriminal

Polres Sumbawa Amankan Terduga Bandar, Sita 10.63 Gram Sabu

Avatar photo
×

Polres Sumbawa Amankan Terduga Bandar, Sita 10.63 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sumbawa Amankan Terduga Bandar, Sita 10.63 Gram Sabu
Saat penangkapan terduga pelaku // Sumber : Kasat Narkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang terduga bandar narkoba. Dari penangkapan tersebut, 10.63 gram sabu disitu sebagai barang bukti.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H, M.H., membenarkan kebarhasilan tersebut. Disebutkan, terduga Bandar berinisial AB (50) warga Kecamatan Sumbawa. Dia ditangkap bersama satu orang temannya berinsial AS (45) warga Kecamatan Labuhan Badas.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Penangkapan dilakukan di rumah AB di Komplek Perumahan Samawa Regency Kelurahan Uma Sima, Rabu (13/07/2022) malam.

“penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap berlangsung aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. AB diduga Bandar sementara AS masih berstatus saksi diamankan karena berada di lokasi,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut lanjut, selain mengamankan terduga pelaku dan sabu, juga barang bukti lain berupa Klip Kosong, Pipa Kaca, Skop, Sumbu, Timbangan Digital, Hp dan uang tunai.

“kami langsung amankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *