Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pelaku narkotika. Sebanyak 33 poket sabu berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi S.H., M.H, Kamis (07/07/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan, terduga pelaku berinisial AM (40) warga Kelurahan Seketeng. Ia tengkap di bengkel miliknya di wilayah setempat, Rabu (06/07/2022) siang.
“AM diringkus di bengkel miliknya siang kemarin siang. Sebanyak 33 poket sabu-sabu ditemukan didalam plastik warna hitam yang diletakan di atas meja yang pada saat itu berada tepat di depannya,” jelas kasat.
Selain 33 poket sabut lanjut Kasat, juga diamankan barang bukti lain berupa 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp.200.000.
“Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar, saat ini AM sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS)