Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Lima orang pria diamankan ke Mapolres Sumbawa. Mereka ditangkap saat sedang menggelar pesta narkotika, Senin (20/06/2022) dini hari di salah satu rumah di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AR (33), YK (21), NF (21) ED (37) dan SP (38). Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa 6 poket sabu seberat 2,14 gram, klip kosong, bong, sumbu, pipa kaca, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H membenarkan. Dijelaskan, penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat.
“Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP mereka sedang melakukan pesta narkoba. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat kepada wartawan di ruang kerjanya.
Setelah memastikan informasi tersebut lanjut Kasat, ia memimpin langsung penangkapan dan penggerebekan di lokasi. Para terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka di hadapan saksi-saksi. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)