Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang perempuan berinisial RRG alias Rima (25) warga Desa Labu Ijuk, IJR alias Cici (30) asal Kupang NTT diringkus polisi.
Keduanya ditangkap bersama 1 orang lelaki berinisial JS (27) alias Jovi warga Desa Kalabeso Kecamatan Buer Sumbawa, Sabtu (18/06/2022) sore. Saat ditangkap, mereka diduga sedang pesta narkotika di kamar kost yang dihuni Rima, wilayah Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 poket narkotika jenis shabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, dua buah bong, pipa kaca berisi shabu, HP dan uang tunai Rp 550 ribu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, mengatakan, penggrebekan kos-kosan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Saat digrebeg, ketiganya diduga tengah pesta shabu.
Kepada polisi 12 poket shabu yang disita di TKP, diakui sebagai milik Jovi dan Rima. Guna pengembangan penyidikan, ketiganya dibawa ke Polres Sumbawa dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS)