Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Kasus viral seorang anak usia 11 tahun yang dibaluri cabe masih diproses oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kamis (02/06/2022) menjelaskan, terlapor IRT yang diduga memolesi cabe pada korban, sudah diperiksa.
Selain terduga pelaku, penyidik juga telah mengambil keterangan sedikitnya 3 orang saksi. Untuk kasus ini, jelas Kasat Reskrim, penyidik PPA, tinggal menggelar kasusnya.
“Dalam waktu dekat kasusnya akan digelar. Tentu untuk menyimpulkan dan proses penetapan kasusnya,” pungkasnya. (KS)