Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Terpadu Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa melaksanakan sosialisasi sekaligus pengumpulan informasi terhadap ketentuan cukai dan tembakau kepada masyarakat khususnya pengusaha pemilik kios dan toko.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 19 – 20 Mei di Kecamatan Moyo Hulu dan Moyo Hilir. Untuk hari pertama, Kamis, kegiatan dilaksanakan di kantor Camat Moyo Hulu dihadiri oleh Kepala Desa, serta masyarakat pelaku usaha pemilik kios dan toko di wilayah setempat.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Pol PP Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si, melibatkan 17 personil Satpol PP dan 1 dari Polres Sumbawa.
H. Sahabuddin mengatakan, kegiatan ini terlaksanakan atas dasar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Rokok / Tembakau kemasan tanpa pita cukai. Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 174 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu DBHCHT.
Kemudian, Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa Nomor : 875.1/21/V/SatpolPP/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Kegiatan Sosialisasi dan Pengumpulan Informasi berjalan lancar dan aman,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada kesempatan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengusaha (pemilik kios/toko) tentang rokok dan tembakau kemasan tanpa pita cukai (ilegal – red).
“Kita harapkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kios/toko terhadap rokok dan tembakau kemasan tanpa pita cukai dapat meningkat,” harapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga berharap kepada kepala desa yang hadir pada kegiatan tersebut agar dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“beberapa kepala desa yang mengikuti sosialisasi tersebut bersedia membantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakatnya di wilayahnya masing-masing,” terang Kasat.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring serta edukasi kepada masyarakat. (KS)