Selasa, Februari 11, 2025
BerandaHukum & KriminalPasutri Diamankan ke Polres Sumbawa

Pasutri Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – NR alias Kevin bersama istrinya berinisial SW harus berurusan ke polisi. Mereka diamankan ke Mapolres Sumbawa terkait kepenilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (12/04/2022) menyebutkan, NR ditangkap di rumah istrinya di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang 11 April pukul 18.30 Wita.

Baca juga:  Polsek Buer Dukung Program Ketahanan Pangan

Pasangan suami istri (pasutri) ini diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses lebih lanjut setelah kedapatan menyimpan 1 poket sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

Lanjut Kasat, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap berinisial JP alias Joni. “Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang,” kata kasat.

Baca juga:  Polres Sumbawa Mulai Operasi Keselamatan Rinjani 2025

Atas perbuatannya, sementara terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments