Mataram, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan narkorika di wilayah hukum setempat, Rabu (23/03/2022) kemarin. 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK., dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (24/03/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“bahwa atas informasi yang diterima dari masyarakat. Jadi dari upaya penyelidikan tersebut baru kami melakukan tindakan dengan mengamankan 4 terduga yang salah satunya berjenis kelamin Perempuan,” ungkapnya.
Disebutkan, masing-masing terduga pelaku berinisial MM (28), SH (31) berdomisili di wilayah Abiantubuh, kecamatan Sandubaya, kemudian LGSP (24) dan N (38) perempuan warga Sapta Marga, Cakranegara.
“Ke empat terduga pelaku merupakan satu jaringan,” ujarnya.
Dari penangkapan ke 4 terduga pelaku lanjutnya, pihaknya menyita 3,68 gram bruto narkoba jenis sabu, Hp, alat konsumsi sabu, ATM dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari transaksi narkoba.
“Keempat terduga telah kami amankan berikut barang bukti atas tindak pidananya. Selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan kepada para terduga adalah 114, dan 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (KS)