Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencuian uang tunai sebasar Rp. 433.412.000.
Penurian dengan pemberatan ini terjadi di gudang CV. Kawan Baru di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, dan tercatat dengan laporan Polisi Nomor B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis (24/03/2022) membenarkan. Disebutkan, terduga pelaku berinisial ZK (27). Ia ditangkap di rumahnya di tiga hari setelah beraksi.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah ZK, barang bukti uang tunai di kubur di sebelah kandang kambing belakang rumahnya. Uang tersebut dimasukan ke dalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan di kubur, setelah itu diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho,” jelas Kapolres.
Selain uang tunai Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lain nya yaitu 1 Buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih,1 buah tali rapia warna hijau,1 satu buah koper,1 buah baleho dan 1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi ZK.
“Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan per buatan nya,” pungkasnya. (KS)