Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Pusat mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit Rp 14.000/liter yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pedagangan (Mendag) Nomor 06 tahun 2022.
Pencabutan HET ini menyusul terbitnya SE Mendag Nomor 09 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Premium. SE ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
“Menko Perekonomian melakukan konferensi pers tadi malam bahwa SE Mendag nomor 6 tahun 2022 dicabut dalam artian HET sudah tidak ada lagi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perdagangan Iwan Setiawan, S.P., M.Si., kepada wartawan, Kamis (17/03/2022).
Dijelaskan, hajat dari SE tersebut dalam rangka untuk mencari kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng. Sampai kapan relaksasi ini berlaku tergantung dari perkembangan di lapangan.
“Untuk yang kemasan sederhana dan premuim dibahasa Menko itu adalah diserahkan kepada harga keekonomian, jadi pasar yang akan menentukan berapa harga ekonominya. Tidak ada kisaran dalam artian dalam SE Mendag 09 tahun 2022 memberikan relaksasi adalah memberikan kelonggaran untuk sementara sampai dengan ada keseimbangan harga,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan sementara pasca penetapan SE Mendag Nomor 9 tersebut lanjutnya, harga minyak goreng masih diangka Rp 21.000 hingga 25.000 per liter.
“Kita dalam dua tiga hari ke depan relaksasi dulu, kita melihat secara pantauan makro setelah itu kita akan terjun langsung bersama tim-tim terpadu untuk menjaga kestabilannya,” pungkasnya. (KS/aly*)