Kamis, November 30, 2023

Dua Terduga Pelaku Narkoba Diringkus, Polisi Sita 8 Poket Sabu

Mataram, Kabarsumbawa.com – Dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Mataram, Jumat (11/02/2022) sore di lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RF (18) 18 warga lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenen, dan RM (46) warga Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga:  Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Sumbawa Sosialisasikan Aplikasi SIGNAL

Dari tangan mereka berhasil disitu barang bukti 8 poket sabu seberat 3,26 gram, bong, Hp, Buku Rekening, ATM, dan senial Rp 1.490.000.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan penangkapan ke TKP serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.

Baca juga:  Diduga Kerap Pesta dan Transaksi Narkoba di Rumahnya, AK Diamankan Polisi

Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini

error: Content is protected !!