Mataram, Kabarsumbawa.com – Dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Mataram, Jumat (11/02/2022) sore di lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RF (18) 18 warga lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenen, dan RM (46) warga Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, merupakan residivis kasus yang sama.
Dari tangan mereka berhasil disitu barang bukti 8 poket sabu seberat 3,26 gram, bong, Hp, Buku Rekening, ATM, dan senial Rp 1.490.000.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan penangkapan ke TKP serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.
Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)