Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang remaja usia 13 tahun di Kota Mataram, diduga terlibat kasus persetubuhan. Kasus ini kini ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., dalam rilis terlulis yang diterima media ini, Selasa (07/02/2022) menjelaskan, dugaan persetubuan tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2021 lalu di rumah terduga pelaku.
Artanto menceritakan, terduga pelaku dengan korban yang juga masih dibawah umur berpacaran. Keduanya merupakan warga Kota Mataram.
Dijelaskan, saat itu, korban berkunjung ke rumah terduga. Kemudian, terduga meruyu korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Melihat penolakan dari korban, terduga terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. Akhirnya persetubuhan diduga terjadi.
“Jadi mereka ini berpacaran kurang lebih sudah hampir 2 tahun sehingga korban sering bermain kerumah tersangka,” beber Artanto.
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, terduga berjanji untuk bertanggung jawab. Namun hingga korban ini hamil ia tidak juga menepati janjinya, bahkan mengelak pernah melakukan perbuatannya.
“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,”jelas Kabid Melati 3 ini.
Kasis ini ungkap Kabid Humas, sedang ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Selama prosesnya, sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti foto copy Akte Kelahiran korban dan terduga, foto copy Kartu Keluarga orang tua korban dan terduga.
Atas perbuatannya, ditepakan pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (KS)