Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Peredaran gelap narkotika masih marak terjadi di Kabupaten Sumbawa. Satres Narkoba Polres setempat kembali meringkus terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial S (37) warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa diringkus, Selasa (04/01/2022) pukul 18.00 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH, MH. saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku diduga kerap mengkunsumsui narkotika di rumahnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebakan di rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan, berhasil ditemukan 5,27 gram sabu.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP.
Pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)