Iklan Iklan Layanan Masyarakat, “Laporkan Peredaran Rokok Ilegal” Tahun 2022 By: redaksi Date: 2022-01-03 Baca juga: Sosialisasi Pasal 2 dan 9 UU No 20 Tahun 2023 Berita sebelumAbdul Rafiq Apresiasi Kinerja Polres SumbawaBerita berikutDinas LH Sumbawa Fokus Tangani Sampah dari Hulu redaksihttps://kabarsumbawa.com/ TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Komentar: Silakan masukkan komentar anda! Nama:* Silakan masukkan nama Anda di sini Email:* Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Website: Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. Δ Share post: FacebookTwitterPinterestWhatsAppMencetak Populer Tanpa Surat Izin, Anggota DPRD Dilarang Kampanye Dewan Agus : Justru Sangat Halal mendukung Suhaili FT Jika Rafiq – Sahril Menang, Marbot, Imam Masjid dan Guru Ngaji Dapat Gaji Bulanan Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala Warga Mokong Kompak Akan Menangkan Rafiq – Sahril More like thisRelated Sosialisasi Pasal 2 dan 9 UU No 20 Tahun 2023 2024-10-04 Bawaslu Sumbawa Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya 45 Anggota DPRD Sumbawa 2024-08-26 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Sumbawa, Catat Persyaratannya ! 2024-04-23 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa 2024-04-06 Kabarsumbawa.com