Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Mapin Ditangkap, 15 Gram Jadi Barang Bukti

Avatar photo
×

Pengedar Sabu di Mapin Ditangkap, 15 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
pengedar sabu mapin
Seorang terduga bandar narkoba jenis sabu, BU 43 tahun

Sumbawa, kabarsumbawa.com – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, BU 43 tahun berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kamis (2/12/2021).

BU diringkus di Lapangan sepak bola Dusun Tiu Sebangka Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dari tangan BU pihak kepolisian berhasil menyita 12 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 16,5 gram, 2 unit handphone merk samsung, 2 bungkus rokok dan uang tunai senila Rp. 677.000,-

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalu Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menjelaskan “Penangkapan BU berawal dari informasi masyarakat terkait Lapangan sepak bola yang sering di gunakan menjadi lokasi transaksi narkoba, setelah beberapa hari didalami melalui penyelidikan Sat Narkoba berhasil meringkus BU.” ungkap kasi humas.

“Saat di lakukan penggeledahan, sabu-sabu di temukan di dalam bungkus rokok, 3 poket sedang disimpan dalam bungkus rokok Clasmild dan 9 poket kecil disimpan dalam bungkus rokok L.A Bold. Saat ini BU sedang dalam proses penyidikan , kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan kemana saja di jual.” tambah kasi humas.

BU terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ks)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *