Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial AK (37) warga Lingkungan Pengendong kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, meninggal dunia dengan luka goresan di bagian lehar. Ia diduga tewas setelah lehernya terkena gerinda saat bekerja, Rabu (01/12/2021) malam.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono.
“Dari hasil investigasi, kuat dugaan korban meninggal lantaran lehernya tergores mesin gerinda. Korban ini merupakan seorang tukang bengkel servis dinamo,” ungkapnya.
Dijelaskan, sebelum kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita saksi, Fahmi adik korban, baru pulang dari rumah saudaranya di desa Bunut Baok. Sesampainya di TKP, Fahmi menemukan korban sedang duduk-duduk sendirian di depan rumah. Diketahui, rumah korban berseblahan dengen saksi.
Dari dalam rumahnya lanjut Kapolsek, saksi mendengar korban sedang bekerja seperti sedang menggerinda di TKP. Setelah beberapa saat listrik rumah saksi konslet, kemudian, Fahmi akhirnya keluar kamar untuk menyalakan kembali listrik dan bertemu dengan korban didepan pintu hendak menyalakan listrik mengingat listri rumah korban dialiri dari rumah saksi.
Sekitar 15 menit kemudian, Fahmi mendengar suara seperti sapi disembelih. Namun Fahmi tidak berani keluar rumah dan mengatakan kepada istri korban agar mengunci pintu dan tidak keluar rumah karena takut.
Setelah mendengar suara gerinda yang tidak berhenti bunyi, kemudian Fahmi meminta istri korban suaminya itu, apakah sedang bekerja atau tidak. Lantaransuara gerinda tetap menyala namun tidak ada suara orang.
“Istri korban akhirnya masuk kedalam TKP dan sudah mendapati korban terbaring dengan luka di leher. Mengetahui kondisi korban, Suciati berteriak memanggil Fahmi,” paparnya.
Setelah Fahmi tiba di TKP, ia sudah mendapati korban terbaring telentang dengan luka di leher dan gerinda berada di samping badan korban dalam posisi gerinda menyala. Fahmi langsung mematikan gerinda dan warga sekitar TKP yang mendengar teriakan istri korban berdatangan untuk memberikan pertolongan namun korban sudah meninggal dunia.
“Warga akhirnya memindahkan korban dari TKP ke rumah Fahmi. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban menolak untuk dilakukan proses outopsi, dan menanda tangani surat pernyataan penolakan autopsi Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak melanjutkan proses hukum,” ungkap Hariono.
Adapun luka yang dialami korban berdasarkan visum luar yakni luka robek pada leher dengan lebar sekitar 7 cm tembus sampai dengan kerongkongan, serta luka lecet pada siku kanan. (KS)