Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Sabtu (27/11/2021) kemarin.
Terduga pelaku berinisial M (33) warga setempat. Dari tangannya, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 4,27 gram, 8 lembar klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca.
Kemudian, 5 buah skop, 1 buah sendok, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok sampoerna, 2 buah hp, 1 buah tas pinggang, 1 buah kotak hp serta uang tunai senilai Rp. 350.000,-.
Waka Polres Sumbawa Kompol. Rafles P Girsang, S.IK., Senin (29/11/2021) membenarkan keberhasilan tersebut. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa, di rumah terduga pelaku di Dusun Maman, kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Waka, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tampat perlawanan.
Lanjutnya, tim kemudian melakukan pengeledahan badan dan kediaman terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan, 1 poket sabu yang simpang di dalam tas pinggang milik terduga.
Atas perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Mapolres Sumbawa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)