Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus penemuan jasad bayi di kamar mandi kompel tokok Boxi, kelurahan Bugis, Sumbawa, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan satu orang terduga pelaku atas kasus ini.
DM (19) perempuan warha Desa Langan, Kecamatan Lopok, diduga membuanh bayi tersebut. Ia diduga nekat melakukan aborsi lantan keluarganya menolak hasil hubungan gelap dengan kekasihnya itu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, pada senin (8/11/21) mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, DM yang merupakan karyawan bekerja di Toko setempat mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
DM mengaku, bayi tersebut hasil hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.
“keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG”, ungkapnya.
Lanjut Kasi Humas, atas pengakuan tersebut, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa selanjutnya melakukan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis terhadap DM.
Jika terbukti, Pelaku akan dijerat Lasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak. (KS)