Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap II 21 Oktober mendatang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran.
Demikian disampaikan oleh Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Tarunawan, S.Sos., M.Si., kepada wartawan di Sumbawa.
Pihaknya berharap agar penyempaian dokumen persyaratan penyaluran DAK tahap II sebesar 45 persen ini tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, lebih cepat lebih baik, sebab, jika tidak terpenuhi hingga batas waktu, maka tidak bisa disalurkan.
“Kita berharap tidak melampaui batas waktu tersebut. Bahkan kalau bisa lebih cepat. Tetapi selama sekian tahun, alhamdulillah kita tidak pernah ada yang sampai dengan tidak bisa tersalurkan,” ungkapnya.
Guna melakukan percepatan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan seluruh OPD. Dengan harapan untuk memprioritaskan atau mempercepat paket yang bisa memenuhi syarat penyaluran.
“Misalnya ada 10 paket, kadang dengan 5 atau 6 paket dia bisa memenuhi untuk syarat salur, walaupun ada satu dua yang bermasalah.Karenanya kita tetap berkoordinasi, mana yang bisa dikejar, tinggalkan dulu yang bermasalah. Penting masuk uangnya dulu ke Kas Daerah (Kasda),” ujarnya.
Tarunawan menjelaskan, penyaluran DAK dilakukan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 25 peres, kemudian tahap kedua 45 persen dan tahap ke tiga sebesar sisa. Bila penyerahan dokumen persyaratan melewati batas waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya anggaran tidak tersalurkan.
“Dalam hal ini, jika tidak terpenuhi batas waktu tersebut, maka tidak bisa tersalurkan. Jadi harapan, supaya perangkat daerah memperhatikan tenggat waktu penyampaian persyaratan penyaluran tahap kedua.Sebab hampir semua kan belum,” pungkasnya. (KS/aly)