Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa telah menurunkan tarif sewa Rusunawa Unter Katimis.
Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana, Sarana Utilitas Umun (P2SU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa Zubhan, S.T. penurunan tarif sewa tersebut menyusul penurunan pendapatan penghuni Rusunawa karena dampak pandemi covid-19.
“Kita sepakat turunkan iuran. Karena melihat dampak pandemi dan peredaran uang. Jadi ini termasuk aspirasi mereka juga,” ungkapnya.
Penurunan tarif tersebut menurutnya berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pada bulan Juni lalu. Masing-masing lantai dari 3 lantai yang diturunkan tarif sewanya sebesar Rp 100 ribu.
Jika sebelumnya disepakati tarif lantai 1 Rp 450 ribu, Lantai 2 Rp 375 ribu, lantai 3 Rp 300 ribu. Maka setelah adanya penurunan tarif iuran, tarif lantai 1 menjadi Rp 350 ribu, lantai 2 Rp 275 ribu dan lantai 3 Rp 200 ribu.
Untuk diketahui, hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, terdiri dari 3 lantai dan 42 kamar. Dengan rincian, Lantai satu terdiri dari 10 kamar, Lantai dua ada 16 kamar dan lantai tiga ada 16 kamar. Dari 42 kamar dimaksud, 1 kamar dikhususkan untuk difabel. Letaknya berada di lantai satu.
Syarat menempati Rusunawa, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, sudah bekerja dan memiliki penghasilan lebih rendah dari UMP, berdomisili di Kabupaten Sumbawa dan prioritas warga Kecamatan Sumbawa yang dibuktikan dengan KTP dan Bersedia manandatangani perjanjian sewa. (KS)