Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Polisi membongkar sindikat keterangan PCR palsu di Pulau Lombok. Tiga orang terduga pelaku diamankan pada kasus ini.
Terbongkarnya sindikat ini bermula saat seorang petugas validator dokumen di kantor KKP Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR dari rumah sakit Universitas Mataram milik perempuan berinisial ARO calon penumpang di bandara.
Petugas merasa curiga dengan keaslian surat tersebut. Sebab, bisanya stempal yang diganakan pada surat PCR adalah stempel basah, namun, pada surat tesebut merupakan hasil scaner computer.
Untuk memastikan, petugas selanjutnya menghubungi rumah sakit Universitas Mataram. Pihak RS UNRAM membantah dan menyatan yang bersangkutan tidak terdaftar disistem rumah sakit. Petugas bandaran kemudian menghubungi kepolisian setempat. Yang besangkutan selanjutnya diamankan oleh Tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, membenarkan, dijelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu. (KS)