Sumbawa Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturannya

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa. SE yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa, ini mulai berlaku sejak, Kamis 08 Juli 2021.

 

SE ini diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Serta, Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Berikut beberapa hal penting dan harus diperhatikan selama penerapan PPKM Micro di Kabupaten Sumbawa, sebagai berikut : Masyarakat hanya bisa mengundang atau melibatkan paling banyak 50 (lima puluh) orang yang merupakan keluarga inti dalam acara inti dari pernikahan, khitanan, aqiqah dan kegiatan sejenis lainnya (tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan);

 

Penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum, demonstrasi/unjuk rasa serta kegiatan adat, seni budaya, sosial kemasyarakatan non keagamaan lainnya harus mengikuti ketentuan jumlah orang/peserta sebagaimana disebutkan pada huruf a dan harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50% (lima puluh persen) sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

 

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan/atau pertimbangan teknis Satgas penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten;

 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, swalayan, toko, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga:  Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA, layanan makan melalui pesan- antar/dibawah pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawah pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;

 

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan (termasuk toko eceran retail seperti alfamart dan indomaret) dan tempat kebugaran/fitness center, tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen);

 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan/atau pertimbangan teknis Satgas penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten;

 

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, taman bermain/ruang terbuka hijau (RTH), tempat wisata umum, tempat/taman rekreasi atau area publik lainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol secara lebih ketat;

 

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dibatasi dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

Pelaksanaan kegiatan barapan kebo, maen jaran dan pertandingan/perlombaan olah raga yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan;

 

Pelaksanaan kegiatan oleh Lembaga Pemerintah dan/atau non Pemerintah berupa rapat, seminar, pertemuan dan pelatihan diutamakan menggunakan metode daring/online. Jika akan menggunakan metode luring/offline maka lokasi rapat, seminar, pertemuan ditempat umum yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga:  Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

 

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan peneraan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 

Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:

 

Menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan; tidak boleh berkerumun; membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia; danmentaati waktu kegiatan operasional usaha sesuai butir 2 tersebut di atas.

 

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mangurangi perjalanan ke luar daerah; Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Kabupaten Sumbawa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Moda transportasi udara menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode;

 

Kedatangan perjalanan dari pulau Jawa, Bali dan Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode;

 

Pelaku perjalanan dari pulau Jawa, Bali dan Sumatera harus melaporkan diri ke Satgas penanganan COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan melalui ketua RT setempat;

 

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan hasil negative Antigen (H-1).

 

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya;

 

Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan dan Transortasi Darat agar mengatur pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumbawa.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tanda Bupati dalam SE tersebut. (KS/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa...

Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan...

BPBD Sumbawa Gerak Cepat Tanggap Atasi Luapan Air Sungai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Wabup Hj. Novi Ikuti Serangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri ke-53

Sumbawa Besar Kabarsumbawa.com - , 29 November 2024 -...