Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang pemuda berinisial CPM (19) dan MI diringkus oleh Anggota Satuan Samapta, Polres Sumbawa, Senin (28/06/2021) malam.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi Tramadol di wilayah Pantai Jempol, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Samapta IPTU Mulyadi, SH., membenarkan. Dikatakan, keduanya diringkus berawal dari infomasi masyarakat bahwa di sekitaran Pantai Jempol kerap dijadikan tempat transaksi Tramadol.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kasat, anggota Samapta yang melakukan patroli blue light meluncur ke TKP. Melihat kedatangan anggota, gelagat keduanya terlihat mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti 59 butir Tramadol dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi. Tim kemudian mengamankan keduanya berikut barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Langsung kita amankan. Selanjutkan kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)