Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pelarian MR alias Bukal (23) warga Desa Luar Kecamatan Alas akhirnya terhenti setalah menjadi buronan selama kurang lebih 7 bulan.
MR ditangkap oleh Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu (06/06/2021) malam di rumahnya tanpa perlawanan. MR ditangkap berdasarkan LP / 58 / XI / 2020 / SPKT Sektor Alas pada tanggal 25 November 2020.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan. Dikatakan, yang bersangkutan merupakan eksekutor pencurian sebuah handpone di Kecamatan Alas, pada 25 November 2020 lalu.
“Satu orang pelaku yang diduga menjadi eksekutor pencurian berhasil kami amankan, satu orang lagi masih kami buru,” ujarnya.
Dijelaskan, saat itu MR bersama temannya datang dari arah pom bensin Alas Barat menuju ke Kecamatan Alas. Selanjutnya pelaku masuk ke Dusun Mutiara, dan di tengah perjalanan pelaku melihat 2 anak kecil sedang bermain HP sambil duduk di atas deker tepat di depan rumah Ilham.
Setelah itu pelaku menghentikan sepeda motornya di dekat kedua anak tersebut, dan salah satu pelaku yang di bonceng kemudian merampas HP salah satu anak yang sedang dimainkan dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.750.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas. Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan oleh Polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. (KS/aly)