Mataram, kabarsumbawa.com – Butuh biaya untuk melunasi utangnya, pria berinisial SF (37) warga asal Pengempel Indah, Kota Mataram, nyambi edarkan sabu.
SF (37) merupakan seorang pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan guru Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam.
“Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021).
Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi “Undercover buy”, yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.
Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, ungkap Kapolres.
“Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku,” pungkasnya.
Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.
“Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah,” ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.
“Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.
Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
“Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium,” ujarnya.
SF terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ks)