Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial AK alias I warga Desa Lopok, Kecamatan Lopok, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jumat (21/05/2021) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH membenarkan keberhasilan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berawal dari infomasi masyarakat. Dimana, di rumah terduga pelaku di Dusun Pesinar, Desa Lopok, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi ini lanjut Kasat, pihaknya melakukan upaya penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerbekan di TKP. Terduga pelaku berhasil dirungkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,33 gram di saku celana terduga pelaku. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain, seperti bong, sekop plastik, pipa kaca, handphone buku tabungan dan dua kartu ATM, 19 struk bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, AK dikategorikan pengedar. AK merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diburu.
“Yang bersangkutan merupakan pengedar berdasarkan hasil pemeriksaan sementra dan bukti penjualan maupun resi transfer pembelian. Dia sudah masuk TO kami sejak lama,” pungkasnya. (KS/aly)