Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua orang terduga terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, Jumat (21/05/2021) siang.
Keduanya masing-masing berinusial BD (33) dan RM (35), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Sangiang.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 1,31 gram, 3 bong, sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.
Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH., membenarkan. Penangkapan berawal dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.
Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim melakukan pengerebakan. Dua orang terduga palaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)