Sabtu, Februari 15, 2025

Tangkap Terduga Pengedar di Lopok, Polisi Sita 50,56 Gram Sabu

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkapan seorang terduga pengedar narkoba, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 11.00 wita di Desa Langam Kecamatan Lopok.

Terduga berinisial DD laki-laki warga Dusun Buin Panan, Desa Langam, Kecamatan Lopok. Dia ditangkap dirumahnya beserta barang bukti sabu seberat 50,56 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Sumbaw.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat transkasi barang haram tersebut.

Menindakjanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul, 11.00 wita, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Lidik Narkoba Aipda Joko Subroto melakukan penggerebekan di rumah terduga palaku.

Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 5 poket sabu di bawah tempat cuci piring di dalam rumah terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat, 1 pipet berbentuk sekop, 2 buah hp, dan uang tunai Rp. 2.400.000,-.

“Terduga pelaku mengakui bahwa barang yang di temukan tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkap Kasubbag.

Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular