Lotim, kabarsumbawa – Seorang pria berinisial JL (20) warga Desa Beleka, Praya, diringkus anggota Polsek Praya Timur. Ia ditangkap atas didugaan tindak pidan pencurian dan pemberatan (Curat).
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami, Selasa (16/03/2021) kepada wartawan membenarkan penangkapan teehadap JL. Dia diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung milik Suriani warga Desa setempat.
Dijelaskan, pecurian tersebut terjadi pada tanggal 08 Mater 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 wita. Dimana, saat itu, korban dibangunkan oleh terduga pelaku untuk beli pulsa. Setelah selesai melayani terduga pelaku, korban kembali tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang. Korban melaporkan kajadian ini ke Polsek Praya Timur,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya penyelidikan. Tim berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban. “Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ks)