Penangkapan di Plampang, Polisi Sita 54,44 Gram Sabu

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga orang laki-laki terduga pelaku penyalagunaan narkotika, Jumat (12/03/2021) di sebuah rumah di Desa Selante, Kecamatan Plampang.

Masing-masing terduga pelaku berinisial YP (22), YA (22) warga setempat dan IF (26) warga Kampung Kodok, Keluharan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Bersama mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 54,44 gram dan barang bukti lainya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah YP kerang dijadikan tempat pesta dan traksaksi narkotika.

Menindaklanjut informasi tersebut lanjutnya, tim melakukan penyelidikan di TKP. Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, dilakukan pengerebekan. Tiga orang terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.

“ketiga terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa Gencarkan KRYD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Polres Sumbawa melalui personel Sat...

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Pembersihan Tanah Longsor di Jalan Raya Sekongkang – Tongo

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur...