Lombok Barat – Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Lamper, Desa Jagerage, Kecamatan Kediri, dibubarkan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat, Rabu 17 Februari 2021 kemarin.
Prekter perjudian ini dibubarkan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas tersebut.
Saat proses pembubaran tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri. Tim hanya mengamankan barang bukti berupa lima buah sangkar ayam, lima ekor ayam, satu buah Terpal, dua buah Taji, dan satu buah dompet warna hijau.
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafidd Shiddiq, SH, S.IK., membenarkan. Dikatakan semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres.
Kasat Reskrim menegaskan, apapun kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, akan segera ditindak tegas, terlebih saat ini pemerintah dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Terlebih disaat pandemic saat ini, tentunya ini tidak dapat ditolerir lagi, sehingga langsung dilakukan penindakan. Ini dipastikan sudah melanggar protocol Kesehatan, melakukan kerumunan ditengah pandemic covid-19, apalagi tindakan melanggar hukum, kita tindak tegas,” tegasnya. (KS)